Langsung ke konten
Bali Bali
Iklan
News

WNA Australia Pelaku Asusila di Pekarangan Rumah Warga Bali, Dideportasi dan Ditangkal 10 Tahun

Giostanovlatto
WNA Australia Pelaku Asusila di Pekarangan Rumah Warga Bali,  Dideportasi dan  Ditangkal 10 Tahun
Iklan

Berawal dari video dugaan tindakan asusila yang viral di kawasan pemukiman warga, Jalan Pantai Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara, pada 22 Agustus lalu, rangkaian penyelidikan ini berakhir dengan cepat dan tegas. WNA Australia berinisial BA, kelahiran 1998, teridentifikasi sebagai salah satu terduga pelaku lewat pencocokan wajah dari rekaman CCTV.

Yang menarik, BA nyaris berhasil meninggalkan Indonesia sebelum kasusnya terungkap. Ia baru diamankan petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai pada 25 Agustus, tepat saat hendak berangkat menuju Brisbane — masih memegang Visa on Arrival yang berlaku. Setelah diserahkan ke Polres Badung untuk penyelidikan, polisi merekomendasikan deportasi, dan BA akhirnya diterbangkan pulang lewat Batik Air rute Denpasar–Brisbane pada Selasa (8/9/2026) malam.

Bukan sekadar dipulangkan, BA juga kena penangkalan selama 10 tahun — artinya, ia tidak bisa masuk kembali ke Indonesia setidaknya hingga 2036. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyebut langkah ini sebagai hasil kolaborasi lintas instansi.

WNA Australia dideportasi Bali

"Kami akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian dan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum, serta mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran," katanya, Rabu (9/9/2026).

Kasus BA bukan satu-satunya pekan ini. Sehari sebelumnya, seorang WN China berinisial JZ (29) juga dideportasi dari Bali karena kedapatan bekerja sebagai pengawas proyek, padahal hanya mengantongi VOA yang melarang aktivitas kerja. JZ diterbangkan pulang ke Shanghai pada Senin (7/9/2026).

Dua kasus ini menunjukkan pola yang sama: pengawasan keimigrasian di Bali kini bergerak lebih cepat dari sekadar razia rutin — dari video viral hingga temuan lapangan, semuanya bisa berujung deportasi dalam hitungan hari.

Bagi warga asing yang tinggal atau berlibur di Bali, ini jadi pengingat bahwa jejak digital dan pelanggaran izin tinggal kini sama-sama diawasi ketat oleh pihak berwenang.

Berita Terkait

Iklan