Langsung ke konten
Bali Bali
Iklan
Viral

Viral Retribusi Masuk Kintamani Rp25 Ribu, Warganet Sebut "Cintamoney"

Giostanovlatto
Viral Retribusi Masuk Kintamani Rp25 Ribu, Warganet Sebut "Cintamoney"
Foto Sunrise di Kintamani (Dok: IST)
Iklan

LambeTurahBali - Video pendek soal retribusi masuk Kintamani, Kabupaten Bangli, bikin heboh media sosial dalam beberapa hari terakhir. Bukan karena nominalnya besar, tapi karena caranya viral: obrolan singkat antara pengunjung dan petugas di gerbang masuk, yang berujung jadi bahan plesetan warganet.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @denpasar.viral, terlihat seorang pengunjung perempuan yang mengendarai mobil dihentikan petugas berjaket hitam di pintu masuk kawasan Kintamani. Petugas menyebut tarif Rp25 ribu per orang, dan si pengunjung terdengar heran, sebab menurutnya masuk ke Kintamani selama ini tidak pernah dipungut biaya.

Videonya sendiri sederhana, cuma percakapan singkat soal berapa orang dan berapa tarifnya. Tapi justru kesederhanaan itu yang bikin publik langsung bereaksi. Nama Kintamani pun diplesetkan warganet jadi "Cintamoney", sindiran halus soal pungutan yang dianggap muncul tiba-tiba tanpa kejelasan.

Foto Sunrise di Kintamani
Foto Sunrise di Kintamani (Dok: IST)

Yang membuat isu ini lebih dari sekadar candaan adalah pertanyaan yang ikut mengemuka di kolom komentar: kemana sebenarnya uang retribusi itu mengalir, dan apakah pungutannya memang punya dasar aturan yang jelas. Beberapa warganet mempertanyakan status jalan yang dipungut biaya, karena menurut mereka lokasi penarikan bukan di objek wisata spesifik seperti Batur Geopark, melainkan di jalan umum yang biasa dilalui warga maupun wisatawan.

Retribusi kawasan wisata sebenarnya bukan hal aneh. Biasanya dipakai untuk membiayai pemeliharaan fasilitas, pelestarian lingkungan, sampai pengembangan layanan pariwisata, dengan tarif yang bervariasi tergantung pengelola masing-masing kawasan. Masalahnya muncul ketika pengelolaannya dianggap kurang terbuka, sehingga pengunjung sulit tahu pasti untuk apa uang yang mereka bayarkan itu digunakan.

Di kolom komentar, ada juga yang meminta klarifikasi langsung dari Bupati Bangli soal aturan resmi retribusi ini, sementara yang lain menyebut mekanisme pungutan seharusnya per kendaraan, bukan per orang, seperti yang berlaku di titik retribusi Batur Geopark.

Sampai sekarang belum ada penjelasan resmi dari pemerintah setempat soal dasar hukum dan pengelolaan retribusi yang jadi sorotan ini. Selama itu belum terjawab, kemungkinan besar julukan "Cintamoney" akan terus melekat setiap kali topik Kintamani muncul di linimasa warganet Bali.

Berita Terkait

Iklan