WN Kazakhstan Selundupkan 1 Kg Hasis di Bandara Ngurah Rai
Terancam Hukuman Berat
VM beserta barang bukti kini diamankan di Kantor BNNP Bali. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, VM terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya penyelundupan narkotika lewat jalur udara ke Bali, sekaligus menegaskan pentingnya kewaspadaan petugas bandara dalam memeriksa barang bawaan penumpang, terutama dari rute-rute yang selama ini dikenal rawan jadi jalur peredaran narkotika internasional.
Tag Terkait