Langsung ke konten
Bali Bali
News

Bule Australia Pelaku Asusila Viral Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

Giostanovlatto
Bule Australia Pelaku Asusila Viral Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

Laporan: Destarita Rahmawati

LambeTurahBali - Satreskrim Polres Badung mengamankan seorang warga negara Australia berinisial BA (27) yang diduga melakukan tindakan asusila di muka umum, tepat sebelum ia berhasil meninggalkan Indonesia.

Aksinya sempat viral di media sosial usai videonya beredar luas, menunjukkan perbuatan tidak senonoh yang terjadi di sebuah gang depan rumah warga di Jalan Pantai Brawa, Gang Family, Tibubeneng, Badung.

Yang bikin penangkapan ini menarik bukan cuma soal kasusnya, tapi kecepatan polisi mengejar pelaku hingga ke detik-detik terakhir sebelum ia terbang.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menjelaskan, identifikasi pelaku dilakukan oleh Unit 4 Satreskrim Polres Badung yang dipimpin Kanit 4 Ipda I Gusti Ngurah Bayu Handaka, berdasarkan wajah dan ciri-ciri yang tersebar dari video viral tersebut.

Di sinilah letak konteks yang sering hilang dari penanganan kasus wisatawan asing semacam ini. Begitu identitas pelaku terungkap, polisi langsung berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, bukan menunggu proses administratif yang lebih lambat.

Dari koordinasi itulah petugas mendapat informasi krusial, BA dijadwalkan terbang kembali ke Australia lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.

"Tim langsung bergerak menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai. Bersama petugas Imigrasi, terduga pelaku berhasil diamankan sebelum naik pesawat," kata Ariasandy, Rabu (26/8/2026).

WN Australia asusila ditangkap Bandara Ngurah Rai

Yang jarang disadari publik, jendela waktu semacam ini sangat sempit. Begitu pelaku sudah menaiki pesawat dan meninggalkan wilayah yurisdiksi Indonesia, proses hukum bisa menjadi jauh lebih rumit dan memakan waktu.

Dari hasil interogasi awal, BA mengakui perbuatannya. Ia mengaku sebelumnya bertemu seorang perempuan di sebuah beach club di kawasan tersebut, dengan keduanya disebut dalam kondisi mabuk sebelum akhirnya melakukan tindakan tidak senonoh di ruang publik.

Aksi tersebut diketahui pemilik rumah setempat, yang videonya kemudian menyebar dan viral hingga menarik perhatian aparat kepolisian.

Saat ini, BA telah diamankan di Mako Polres Badung untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara polisi terus berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait status keimigrasiannya.

Atas perbuatannya, BA disangkakan melanggar Pasal 406 dan/atau Pasal 407 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pelanggaran kesusilaan di muka umum.

"Kami mengimbau kepada seluruh wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, untuk menghormati norma, adat, dan hukum yang berlaku di Bali," tegas Ariasandy, menutup keterangannya.

Berita Terkait