Langsung ke konten
Bali Bali
News

Polisi Bongkar Peredaran Ganja Sistem Tempel di Kos Kerobokan

Giostanovlatto
Polisi Bongkar Peredaran Ganja Sistem Tempel di Kos Kerobokan

Laporan: Destarita Rahmawati

LambeTurahBali - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengamankan seorang pria berinisial GF (23) asal Medan di sebuah kamar kos di Perumahan Widuri Permai, Jalan Muding Sari, Kerobokan, Badung, Senin (24/8/2026) siang.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan pengungkapan kasus ini, yang bermula dari laporan masyarakat soal dugaan peredaran narkotika di kawasan Kerobokan.

Yang bikin pengungkapan ini menarik, prosesnya tidak berjalan instan. Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Komang Agus D.W. memimpin langsung tim Opsnal Subnit 2 untuk melakukan penyelidikan lapangan sebelum akhirnya menangkap target.

Petugas sempat memantau area parkiran kos sebelum mencurigai dan mengamankan pria yang cirinya sesuai dengan target penyelidikan.

Di sinilah letak konteks yang sering hilang dari pengungkapan kasus narkoba semacam ini. Penggeledahan yang dilakukan disaksikan langsung oleh dua orang saksi masyarakat, prosedur yang penting untuk menjaga transparansi dan keabsahan barang bukti di mata hukum.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua paket klip berisi daun, biji, dan batang kering yang diduga ganja dengan berat bersih 16,59 gram, dua lembar kertas papir, satu bendel plastik klip kosong, satu kotak plastik Tupperware, satu tas kompek warna hitam, hingga dua unit ponsel.

Yang jarang disadari publik, modus peredaran narkoba kini semakin bergeser ke ranah digital. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut lewat akun media sosial dengan sistem "tempel", seharga Rp1.000.000 untuk dua paket.

Sistem "tempel" sendiri merujuk pada metode transaksi tanpa pertemuan langsung, barang disembunyikan di lokasi tertentu dan diambil sesuai instruksi yang diberikan penjual lewat pesan daring, cara yang membuat pelacakan jaringan pengedar jadi lebih rumit bagi aparat.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti juga sudah dikirim ke Labfor, sementara proses gelar perkara dan penyidikan terus berjalan.

Polisi menegaskan akan mengembangkan kasus ini lebih jauh untuk mengungkap jaringan yang berada di atas tersangka, mengingat sistem transaksi digital semacam ini biasanya melibatkan lebih dari satu pihak dalam rantai peredarannya.

"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Kami imbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pemilik kos agar turut mengawasi penghuninya. Jangan beri ruang bagi peredaran narkoba di Bali," tegas Kabid Humas Polda Bali.

Berita Terkait