Langsung ke konten
Bali Bali
News

Maling Motor di Denpasar Dibekuk, Diupah Cuma Rp 200 Ribu

Giostanovlatto
Maling Motor di Denpasar Dibekuk, Diupah Cuma Rp 200 Ribu

LambeTurahBali - Polresta Denpasar mengamankan satu dari lima pelaku pencurian dua sepeda motor dan sebuah ponsel di sebuah mess di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kesiman Kertalangu, Denpasar. Pelaku yang diamankan bernama Martinus WT (26).

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra, mengungkapkan Martinus hanya menerima upah Rp 200 ribu dari hasil penjualan dua sepeda motor tersebut.

"Dari hasil penjualan dua sepeda motor tersebut pelaku dikasih uang Rp 200 ribu dan uang tersebut sudah pelaku gunakan untuk keperluan sehari-hari," ujar Adi, Senin (24/8/2026).

Empat pelaku lainnya, yakni Ferdi, Arlon, Minggus, dan Anton, telah melarikan diri ke Nusa Tenggara Timur (NTT) dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Menurut Adi, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (31/5/2026). Namun, kejadian baru dilaporkan ke polisi pada Jumat (21/8/2026) malam.

Ferdi, Arlon, dan Minggus disebut sudah kembali ke kampung halaman mereka, sementara Anton tidak diketahui keberadaannya.

Dalam aksinya, kelima pelaku membagi peran. Ferdi dan Arlon masuk ke dalam mess, sementara Martinus dan dua pelaku lainnya berjaga di luar.

Ferdi dan Arlon mendapati sepeda motor Honda CRF dan Honda Beat dengan kunci yang masih tercantol di dalam mess. Mereka kemudian membawa kabur kedua motor tersebut bersama pelaku lainnya.

Kedua motor curian itu langsung dikirim menggunakan jasa ekspedisi ke daerah asal para pelaku di Kodi Utara, Sumba Barat Daya, NTT.

"Sepeda motor tersebut langsung dinaikkan ke dalam truk untuk dikirim ke Kodi. Pelaku tidak tahu nama orang ekspedisi tersebut, cuma tahu dari Kodi," papar Adi.

Seminggu setelah kejadian, Ferdi mengaku kepada Martinus bahwa ia juga mencuri sebuah ponsel dari dalam mess yang sama. Ponsel tersebut kemudian dijual Ferdi, namun polisi berhasil mengamankannya dari pembeli.

Saat ini, polisi masih memburu keempat pelaku yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) beserta barang bukti sepeda motor yang dicuri. Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp 38 juta.

Berita Terkait