Polisi Lacak 4 WN Australia Pengeroyok WN Inggris hingga Tewas di Kuta
LambeTurahBali - Polresta Denpasar resmi meminta bantuan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk melacak empat warga negara Australia berinisial RGG, PAM, JRM, dan TRZ. Mereka diduga menjadi pelaku pengeroyokan yang berujung kematian warga negara Inggris, Paul Innes Dougan.
Yang bikin kasus ini terasa berbeda, keempat terduga pelaku sudah meninggalkan Indonesia sehari setelah kejadian, jauh sebelum kasusnya bahkan dilaporkan ke polisi.
Insidennya sendiri terjadi di sebuah bar di Kuta, Badung, Rabu (5/8/2026). Paul dianiaya empat orang malam itu, tapi anehnya, ia tidak langsung dibawa ke rumah sakit. Ia justru memilih kembali ke kamar hotelnya sendirian.
Di sinilah letak konteks yang sering hilang dari kasus-kasus kekerasan di kawasan wisata. Korban sering menunda mencari pertolongan, entah karena syok, takut, atau tidak menyadari separah apa cedera yang dialami, sampai akhirnya kondisinya sudah terlambat untuk ditangani.
Paul baru dijemput pihak rumah sakit tiga hari kemudian, Sabtu (8/8/2026). Keesokan harinya ia dipindahkan ke Rumah Sakit BIMC, tapi kondisinya terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia pada Kamis (20/8/2026), dua minggu penuh setelah malam kejadian di bar.
Yang jarang disadari publik, jeda waktu 15 hari antara kejadian dan laporan resmi ke polisi inilah yang membuat keempat terduga pelaku sudah jauh melintasi batas negara sebelum penyelidikan resmi dimulai.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, memastikan penyelidikan kini berjalan intensif. "Masih proses penyelidikan secara intensif dan berkoordinasi dengan Hubinter Polri," ungkapnya, Selasa (25/8/2026).
Polisi turut mendalami rekaman CCTV yang menampilkan detik-detik pengeroyokan, sementara jasad Paul sudah menjalani autopsi di RSUP Prof. IGNG Ngoerah Denpasar untuk memastikan penyebab pasti kematiannya.
Kini semua tertuju pada satu pertanyaan besar, apakah kerja sama lintas negara ini cukup cepat untuk menjangkau empat orang yang sudah punya jarak dua minggu dan satu benua penuh dari tempat kejadian perkara.
Tag Terkait