Polisi Tetapkan Mantan Kakanwil BPN Bali I Made Daging Jadi Tersangka, Kasus Tanah Pura Dalam Balangan Masuk Babak Baru
Laporan: widsmodestys
LambeTurahBali - Kasus tanah Pura Dalam Balangan di Jimbaran akhirnya memasuki babak baru.
Setelah bertahun-tahun dipersoalkan pihak pengempon, polisi kini menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, I Made Daging A.Ptnh., M.H., sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana membuat dan/atau menggunakan surat palsu.
Penetapan tersebut dilakukan Ditreskrimsus Polda Bali pada 4 September 2026. I Made Daging disangkakan Pasal 391 dan/atau Pasal 392 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara ini bermula dari laporan I Made Tarip Widarta selaku Pengempon Pura Dalam Balangan ke Polda Bali pada 5 Januari 2026.
Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli serta menyita 37 barang bukti, termasuk dokumen asli. Setelah proses penyidikan dan gelar perkara, status I Made Daging yang sebelumnya merupakan saksi/terlapor dinaikkan menjadi tersangka.
Dokumen yang menjadi bagian penting dalam perkara ini adalah surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020.
Surat tersebut dibuat dan ditandatangani I Made Daging ketika menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. Pihak pengempon kemudian mempersoalkan isi surat tersebut dan menyebut terdapat 17 poin keterangan yang dinilai tidak benar atau tidak sesuai fakta.
Persoalan ini sendiri bukan perkara yang baru muncul.

Pihak Pengempon Pura Dalam Balangan menyebut mereka telah memperjuangkan kawasan yang mereka yakini sebagai tanah suci selama sekitar 30 tahun. Perkara tersebut juga pernah dibawa ke Ombudsman RI pada 2018.
Kini, prosesnya sudah masuk ke ranah pidana dengan penetapan tersangka.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan perkembangan tersebut. Ia mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara dan memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status I Made Daging dari saksi/terlapor menjadi tersangka.
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan penyidikan, penyidik telah memperoleh 2 (dua) alat bukti yang cukup sehingga status I Made Daging, A.Ptnh., M.H., ditingkatkan dari saksi/terlapor menjadi tersangka,” kata Ariasandy, Sabtu (5/9/2026).
Langkah berikutnya sudah ditentukan.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali telah melayangkan panggilan kepada I Made Daging untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat, 11 September 2026 pukul 09.00 WITA.
Bagi pihak pengempon, penetapan ini menjadi perkembangan penting setelah perjuangan panjang mempertahankan kawasan yang mereka klaim sebagai bagian dari tanah suci Pura Dalam Balangan.
Mangku Tarip bahkan mengaku lega.
“Sudah 80 persen perasaan saya senang menang,” ujarnya di Denpasar, Sabtu (5/9/2026).
Tetapi polisi belum mengatakan perkara ini selesai. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum, sementara pembuktian dugaan tindak pidana akan berlanjut melalui tahapan penyidikan berikutnya.
Kini, perhatian tertuju pada pemeriksaan I Made Daging pada 11 September mendatang dan apa yang akan terungkap dari proses penyidikan tersebut.
Tag Terkait